ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Makalah
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Bimbingan dan Konseling
Oleh Kelompok 5:
Achmad Ma’ruf Islamuddin B53217058
Sausan Fajriyati B53217071
Arinal Haq Asy’ari B93217077
Maulida Rohmatasari B93217094
Dosen Pengampu:
Dita Kurnia Sari, M. Pd.
PROGRAM STUDI BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
2017
KATA PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim. Berkat
Rahmat dan Hidayah Allah Swt, maka syukur alhamdulillah kami dapat
menyelesaikan tugas PENGANTAR BIMBINGAN DAN KONSELING yang berjudul “Asas-Asas
Bimbingan Konseling” ini dengan baik.
Mengkaji beberapa sumber buku yang
mendukung materi ini, kami menemukan berbagai Asas bimbingan konseling serta
pembahasannya. Hal tersebut akan kami ulas dalam susunan makalah ini.
Semoga apa yang kami sampaikan
dalam makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan bagi kita semua.
Amin.
Surabaya,
10 Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
|
KATA PENGANTAR
|
…………………………………………………………….
|
i
|
|
DAFTAR ISI
|
…………………………………………………………….
|
ii
|
|
Bab I
|
Pendahuluan
|
|
|
|
A.
Latar
Belakang……………………………………
|
1
|
|
|
B.
Rumusan
Masalah………………………………...
|
1
|
|
|
C.
Tujuan……………………………………………..
|
1
|
|
Bab II
|
Pembahasan
|
|
|
|
A.
Asas
Kerahasiaan...….……………………………..
|
2
|
|
|
B.
Asas
Kesukarelaan...……………………………….
|
2
|
|
|
C.
Asas
Keterbukaan...………………………………..
|
3
|
|
|
D.
Asas
Kekinian……………………………………...
|
4
|
|
|
E.
Asas
Kemandirian………...………………………..
|
4
|
|
|
F.
Asas
Kegiatan……………………………………...
|
5
|
|
|
G.
Asas
Kedinamisan………………………………….
|
6
|
|
|
H.
Asas
Keterpaduan………………………………….
|
7
|
|
|
I.
Asas
kenormatifan…………………………………
|
7
|
|
|
J.
Asas
Keahlian……………………………………...
|
8
|
|
|
K.
Asas
Alih Tangan…………………………………..
|
8
|
|
|
L.
Asas
Tut Wuri Handayani………………………….
|
8
|
|
|
M.
Asas
Kerjasama…………………………………….
|
9
|
|
Bab III
|
Penutup
|
|
|
|
A.
Kesimpulan………………………………………..
|
10
|
|
|
B.
Saran………………………………………………
|
10
|
|
Daftar
Pustaka
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pelayanan
bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional, maka harus dilaksanakan
dengan mengikuti kaidah-kaidah tertentu. Mengikuti
kaidah-kaidah atau asas-asas tersebut, diharapkan efektifitas dan efisiensi
proses bimbingan dan konseling dapat tercapai. Selain itu, agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan dalam praktik pemberian layanan.[1]
Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling, kaidah-kaidah tersebut
dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu
ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Apabila dalam layanan bimbingan dan konseling dalam pelaksanaan
pelayanannya menerapkan asas-asas atau kaidah-kaidah yang dimaksud, maka
layanan tersebut akan mengarah kepada pencapaian tujuan, dan sebaliknya apabila
asas-asas tersebut diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan
layanan bimbingan dan konseling justru berlawanan dengan tujuan layanan, bahkan
akan merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan bimbingan dan
konseling itu sendiri.[2]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
saja asas-asas bimbingan dan konseling?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
apa saja asas-asas dalam bimbingan dan konseling.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Asas Kerahasiaan
Masih banyak orang yang beranggapan bahwa mengalami masalah
merupakan suatu aib yang harus ditutup-tutupi sehingga tidak seorang pun
(selain diri sendiri) boleh tahu akan adanya masalah itu. Keadaan seperti ini
sangat menghambat pemanfaatan layanan bimbingan dan konseling oleh masyarakat.
Jika bimbingan dan konseling ini dimanfaatkan secara penuh, masyarakat perlu
mengetahui bahwa layanan bimbingan dan konseling harus menerapkan asas-asas
kerahasiaan secara penuh.[3]
Segala
sesuatu yang dibicarakan konseli kepada konselor tidak boleh disampaikan kepada
orang lain. Asas kerahasiaan ini merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan
konseling. Jika asas ini benar-benar dilaksanakan, maka penyelenggara atau
pemberi bimbingan akan mendapat kepercayaan dari semua pihak, terutama penerima
bimbingan konseli, sehingga mereka akan mau memanfaatkan jasa bimbingan dan
konseling dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, jika konselor tidak dapat memegang
asas kerahasiaan dengan baik, maka hilanglah kepercayaan konseli,
sehingga akibatnya pelayanan bimbingan tidak dapat tempat di hati konseli,
mereka takut untuk meminta bantuan, sebab khawatir masalah dan diri mereka akan
menjadi bahan gunjingan.[4]
B.
Asas Kesukarelaan
Proses
bimbingan dan konseling harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari
pihak pembimbing (konselor) maupun dari pihak yang dibimbing (konseli).
Konseli diharapkan secara sukarela, tanpa terpaksa, dan
tanpa ragu-ragu menyampaikan masalah yang dihadapinya, serta mengungkapkan
semua fakta, data, dan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah yang
dihadapinya kepada konselor. Sebaliknya, konselor atau pembimbing dalam
memberikan bimbingan juga hendaknya jangan karena terpaksa. Dengan perkataan
lain, konselor harus memberikan pelayanan bimbingan dan konseling secara
ikhlas.[5]
Berdasarkan
asas ini, bukan berarti konselor tidak boleh menerima jasa dari pelayanan
bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling merupakan pekerjaan
profesi, oleh sebab itu, pembimbing atau konselor tidak dilarang menerima gaji
atau upah, tetapi hendaknya gaji atau upah tidak menjadi tujuan. Konselor tidak
memberikan pelayanan bimbingan dan konseling karena terpaksa. Asas ini sangat
relevan dengan ajaran Islam berkenaan dengan ikhlas. Konseli
harus ikhlas (tidak terpaksa) untuk mengikuti bimbingan dan konseling, dan
konselor pun harus ikhlas memberikan bimbingan dan konseling.[6]
Bagi
konseli yang datang dipanggil oleh konselor, hal ini tidak melanggar asas
kesukarelaan, namun dalam hal ini konselor berkewajiban mengembangkan sikap
sukarela pada diri konseli, sehingga
konseli dapat menghilangkan rasa keterpaksaannya saat menghadap kepada
konselor.[7]
C.
Asas Keterbukaan
Bimbingan
atau konseling yang efisien hanya berlangsung dalam suasana keterbukaan. Baik
konseli maupun konselor harus
bersifat terbuka. Melalui keterbukaan ini penelaahan masalah
serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan konseli
menjadi mungkin. Perlu diperhatikan bahwa keterbukaan hanya akan terjadi bila
konseli tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan yang semestinya
diterapkan oleh konselor. Usaha untuk keterbukaan
konseli,
konselor harus terus-menerus membina suasana hubungan konseling sedemikian
rupa, sehingga konseli yakin bahwa konselor juga bersikap terbuka, dan
yakin bahwa asas kerahasiaan memang terselenggarakan. Kesukarelaan konseli
tentu saja menjadi dasar bagi keterbukaannya.[8]
Keterbukaan
konselor dengan konselinya dan konseli dengan
konselornya dapat menciptakan hubungan yang harmonis dalam konseling.
Kesukarelaan konseli dan kesukarelaan konselor dapat mendorong adanya keterbukaan dalam
proses konseling, dengan demikian kemungkinan untuk berhasil dalam konseling
sangat terbuka. Keberhasilan konseling salah satunya ditentukan oleh
keterbukaan, khususnya konseli kepada
konselor dan juga keterbukaan konselor.[9]
Asas
ini tidak kontradiktif dengan asas kerahasiaan, Karena keterbukaan yang
dimaksud menyangkut kesediaan menerima saran-saran dari luar dan kesediaan
membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Konselor pun harus terbuka
dengan bersedia menjawab berbagai pertanyaan dari konseli dan
mengungkapkan diri konselor sendiri apabila hal tersebut dikehendaki oleh
konseli. Tegasnya, dalam proses bimbingan dan konseling masing-masing
pihak harus terbuka (transparan) terhadap pihak lainnya.[10]
D.
Asas Kekinian
Masalah
konseli yang dicari solusinya dalam konseling adalah masalah-masalah
konseli saat sekarang, bukan masalah-masalah masa lampau dan/atau
masalah-masalah yang akan datang (masalah yang kemungkinan terjadi). Masalah
masa lampau maupun kemungkinan masalah yang akan datang dapat dianalisis untuk
mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh konseli
saat sekarang. Karena bisa terjadi apa yang dihadapi oleh konseli saat sekarang merupakan akibat dari masalah masa lampau dan masalah
yang akan datang.[11]
Asas
kekinian juga mengandung makna bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda
pemberian bantuan apabila konseli meminta
bantuan.[12]
Konselor
harus mendahulukan kepentingan konseli daripada yang
lain-lain. Jika dia benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak
memberikan bantuannya kini, maka dia harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa
penundaan yang dilakukan itu justru untuk kepentingan konseli.[13]
E.
Asas Kemandirian
Kemandirian
merupakan tujuan dari usaha layanan bimbingan dan konseling. Ketika
memberikan layanan, para konselor hendaklah selalu berusaha menghidupkan
kemandirian pada diri konseli, jangan
hendaknya para konseli itu menjadi tergantung pada orang lain, khususnya kepada konselor.[14]
Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan
ciri-ciri pokok mampu:
1.
Mengenal
diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya,
2.
Menerima
diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis,
3.
Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri,
4.
Mengarahkan
diri sesuai dengan keputusan itu,
5.
Mewujudkan
diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang
dimilikinya.[15]
Kemandirian
dengan ciri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan
dan peranan konseli dalam kehidupannya sehari-hari. Kemandirian sebagai hasil
konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan hal itu disadari
baik oleh konselor maupun oleh konseli.[16]
Penerapan
asas kemandirian dalam proses konseling yang harus disadari oleh konselor
adalah menghindari memberikan saran, nasihat kepada konseli
dalam menentukan apa yang akan dilakukan. Konselor dalam konseling akan
membelajarkan konseli terampil membuat suatu keputusan, karena itu dalam proses
konseling, pengambil keputusan ada pada konseli
dengan segala resikonya. Dengan demikian, konseli
terlatih untuk membuat suatu keputusan dan berani bertanggungjawab akan
keputusannya.[17]
F.
Asas Kegiatan
Pelayanan
bimbingan dan konseling tidak akan memberikan hasil yang berarti apabila konseli
tidak melakukan sendiri kegiatan untuk mencapai tujuan bimbingan dan konseling.
Hasil usaha yang menjadi tujuan bimbingan dan konseling tidak akan tercapai
dengan sendirinya, melainkan harus dicapai dengan kerja giat dari konseli
sendiri. Konselor harus dapat membangkitkan semangat konseli
sehingga ia mampu dan mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan dalam
penyelesaian masalah yang menjadi pokok pembicaraan dalam proses konseling.[18]
G.
Asas Kedinamisan
Usaha
bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada individu yang
dibimbing, yaitu perubahan perilaku ke arah yang yang lebih baik. Perubahan
yang terjadi tidak sekedar mengulang-ulang hal-hal yang lama yang bersifat
monoton, melainkan perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan atau sesuatu
yang lebih maju dan dinamis sesuai dengan arah perkembangan konseli
yang dikehendaki.[19]
H.
Asas Keterpaduan
Pelayanan
bimbingan dan konseling berusaha memadukan berbagai aspek kepribadian konseli.
Sebagaimana diketahui individu memiliki berbagai aspek kepribadian yang kalau
keadaannya tidak seimbang, serasi, dan terpadu, justru akan menimbulkan
masalah. Di samping keterpaduan pada diri konseli,
harus diperhatikan juga keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan.
Jangan hendaknya aspek layanan yang satu tidak serasi dengan aspek layanan yang
lain.[20]
Demi
terselenggaranya asas keterpaduan, konselor perlu memiliki wawasan yang luas
tentang perkembangan konseli dan
aspek-aspek lingkungan konseli. Kesemuanya
itu dipadukan dalam keadaan serasi dan saling menunjang dalam upaya bimbingan
dan konseling.[21]
Asas
keterpaduan juga bermakna bahwa dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling dapat dipadukan dengan kegiatan-kegiatan lainnya. Hal ini dipahami
bahwa layanan bimbingan dan konseling tidak harus dilaksanakan secara terpisah
dengan kegiatan lainnya, namun kegiatan layanan bimbingan dan konseling dapat
dilakukan bersamaan dengan kegiatan yang lain.[22]
I.
Asas Kenormatifan
Usaha
bimbingan dan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang
berlaku, baik ditinjau dari norma agama, norma adat, norma hukum/negara, norma
ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi
maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan
harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Demikian pula prosedur, teknik dan
peralatan yang dipakai tidak menyimpang dari norma-norma yang dimaksudkan.[23]
J.
Asas Keahlian
Usaha
bimbingan dan konseling perlu dilakukan asas keahlian secara teratur dan
sistematik dengan menggunakan prosedur, teknik, dan alat instrumentasi
bimbingan dan konseling yang memadai. Maka, para konselor
perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai
keberhasilan usaha pemberian layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pelayanan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus
dididik untuk pekerjaan itu.[24]
Asas
keahlian selain mengacu kepada kualifikasi konselor, juga kepada pengalaman
teori dan praktek bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, seorang konselor
harus benar-benar menguasai teori dan praktek konseling secara baik. Hal ini
juga mengandung makna bahwa berdasarkan asas keahlian ini, layanan konseling
tidak bisa dilakukan oleh semua orang, kecuali orang yang benar-benar memiliki
keahlian dalam konseling.[25]
K.
Asas Alih Tangan
Apabila
konselor telah mengerahkan segenap tenaga dan kemampuannya untuk memecahkan
masalah konseli, tetapi belum berhasil, maka konselor yang bersangkutan harus
memindahkan tanggung jawab pemberian bimbingan dan konseling kepada konselor
lain atau kepada orang lain yang lebih mengetahui. Asas ini juga bermakna bahwa
konselor dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling jangan melebihi
batas kewenangannya.[26]
L.
Asas Tut Wuri Handayani
Asas
ini merujuk pada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan
keseluruhan antara konselor dan konseli. Terlebih di
lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan keperluannya, karena seorang
individu ada kecenderungan tidak suka selalu dinasehati, dilarang, dan
diperintah. Ada hal-hal tertentu individu dibiarkan untuk berbuat atau
melakukan apa yang dipikirkan dan diinginkan. Layanan bimbingan dan konseling
cukup memonitoring kepada individu tersebut, selama individu tidak melakukan
tindakan yang menyimpang, maka konselor akan tetap membiarkan, namun dikala
individu tampak melakukan penyimpangan, maka konselor akan meluruskan atau
mengembalikan pada perilaku yang baik.[27]
Asas
ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan
adanya pada waktu konseli mengalami
masalah. Bimbingan dan konseling hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya
sebelum dan sesudah konseli menjalani
layanan bimbingan dan konseling secara langsung. Asas ini juga memberikan makna
bahwa untuk bisa menjadi pemecah masalah yang efektif dan bisa dicontoh oleh
konseli, konselor harus memulai dari diri sendiri.[28]
M.
Asas Kerjasama
Dapat
terselenggaranya layanan bimbingan dan konseling secara efektif apabila adanya
kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat, tanpa adanya kerjasama maka
layanan bimbingan dan konseling tidak akan mungkin terselenggara dengan baik. Tanda terjalinnya kerjasama yang baik, apabila masing-masing pihak yang terlibat (1)
memahami akan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pelayanan tersebut,
(2) semua pihak yang terlibat sadar akan peran masing-masing dalam proses
layanan bimbingan dan konseling. Apabila
masing-masing pihak terlibat dalam proses layanan bimbingan dan konseling
memiliki tujuan yang berbeda dan tidak memahami perannya, maka dapat terjadi
saling bertentangan dan berjalan masing-masing.[29]
Bab III
Penutup
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
di atas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pekerjaan profesional, maka harus dilaksanakan dengan mengikuti kaidah-kaidah
tertentu. Kaidah-kaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan
konseling.
Asas-asas
bimbingan dan konseling itu terdiri atas:
1.
Asas
kerahasiaan
2.
Asas
kesukarelaan
3.
Asas
keterbukaan
4.
Asas
kekinian
5.
Asas
kemandirian
6.
Asas
kegiatan
7.
Asas
kedinamisan
8.
Asas
keterpaduan
9.
Asas
kenormatifan
10.
Asas
keahlian
11.
Asas
alih tangan
12.
Asas
Tut Wuri Handayani
13.
Asas
kerjasama
Asas-asas
tersebut adalah ketentuan-ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan
pelayanan, baik oleh konselor maupun konseli,
supaya pelayanan bimbingan dan konseling dapat terlaksana dengan baik.
B.
Saran
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan untuk
penyempurnaan makalah kami. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat
menambah wawasan bagi penulis dan pembaca.
Daftar Pustaka
Giyono. 2015. Bimbingan
Konseling. Yogyakarta: Media Akademi.
Prayitno dan Erman Amti.
1999. Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Rineka Cipta.
Sukardi, Dewa Ketut. 2012. Pengantar
Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Tohirin. 2013. Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis Integrasi). Jakarta: RajaGrafindo Persada.
[1]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 77.
[2]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 101.
[3]
Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah, (Jakarta, Rineka Cipta, 2002), 31.
[4]
Prayitno, Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta,
Rineka Cipta, 1999), 115.
[5]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 81.
[6]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 81.
[7]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 102.
[8]
Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah, (Jakarta, Rineka Cipta, 2002), 32.
[9]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 103.
[10]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 82.
[11]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 104.
[12]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 82.
[13]
Prayitno, Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta,
Rineka Cipta, 1999), 117.
[14]
Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah, (Jakarta, Rineka Cipta, 2002), 34.
[15]
Prayitno, Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta,
Rineka Cipta, 1999), 117.
[16] Ibid.
[17]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 104.
[18]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 83.
[19]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 84.
[20]
Dewa Ketut Sukardi, Pengantar Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling di
Sekolah, (Jakarta, Rineka Cipta, 2002), 34.
[21]
Prayitno, Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta,
Rineka Cipta, 1999), 118.
[22]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 106.
[23]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 85.
[24]
Prayitno, Erman Amti, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta,
Rineka Cipta, 1999), 119.
[25]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 108.
[26]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 85.
[27]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 110.
[28]
Tohirin, Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah (Berbasis
Integrasi), (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2007), 86.
[29]
Giyono, Bimbingan dan Konseling, (Yogyakarta, Media Akademi, 2015), 110.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar